Hubungan hukum internasional dan hukum nasional

Arista, Miftakhul Nur and Fatwa, Ach. Fajruddin (2020) Hubungan hukum internasional dan hukum nasional. MA'MAL: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 1 (4). pp. 365-376. ISSN ISSN (Print): 2775-1333; ISSN (Online): 2774-6127

[thumbnail of Hubungan hukum internasional dan hukum nasional.pdf] Text
Hubungan hukum internasional dan hukum nasional.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (452kB)

Abstract

Hukum internasional pada umumnya ditunjukkan untuk mengatur hubungan negara-negara pada tatanan internasional. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat. Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional, oleh karena itu hubungan antara mereka satu dengan yang lainnya harus ditaati. Hubungan hukum nasional dan hukum internasional memiliki dua paham, yang pertama yakni paham dualism yang menyatakan hukum internasional dan hukum nasional bergabung dan menummbuhkan aturan hukum baru. Yang kedua yakni paham monoism yang menyatakan hukum nasional dihapus dan harus mengikuti hukum internasional secara voluntarism (sukarela).

Item Type: Article
Creators:
Creators
Email
NIDN
Arista, Miftakhul Nur
-
-
Fatwa, Ach. Fajruddin
andifajruddinfatwa@yahoo.com
2013067602
Uncontrolled Keywords: Relationship; Law; International; National.
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180116 International Law (excl. International Trade Law)
Divisions: Karya Ilmiah > Artikel
Depositing User: Nurul Hidayah
Date Deposited: 26 Jul 2021 01:25
Last Modified: 26 Jul 2021 01:25
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/465

Actions (login required)

View Item
View Item