Perusakan situs Budaya Adat Dayak

Luthfy, Riza Multazam (2019) Perusakan situs Budaya Adat Dayak. Alif.

[thumbnail of Riza Multazam Luthfy_NewsPaper_Perusakan Situs Budaya Aat Dayak.pdf] Text
Riza Multazam Luthfy_NewsPaper_Perusakan Situs Budaya Aat Dayak.pdf

Download (1MB)

Abstract

Seorang satpam sebuah perusahaan dikabarkan merusak patung Sapundu yang selama ini dikenal sebagai situs budaya adat Dayak. Terkait hal ini, Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah genap membentuk tim khusus guna mengetahui secara langsung kerusakan situs yang berada di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur, tersebut. Berdasarkan hasil pantauan tim, Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menginformasikan bahwa destruksi situs budaya adat benar-benar terjadi. Apa yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di atas tentu mengingkari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menggariskan bahwa adat istiadat desa merupakan sebagian kewenangan desa. Di dalamnya termaktub ketentuan bahwa desa mengantongi sejumlah kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, serta adat istiadat desa.

Item Type: Article
Creators:
Creators
Email
NIDN
Luthfy, Riza Multazam
rizamultazam@uinsby.ac.id
2109118601
Uncontrolled Keywords: Adat istiadat; kewenangan desa; pidana adat
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Riza Multazam Luthfy
Date Deposited: 19 May 2022 06:39
Last Modified: 19 May 2022 06:39
URI: http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2380

Actions (login required)

View Item
View Item