Penghapusan hukuman dalam sistem hukum Islam dan KUHP: studi komperatif

Asmawi, Imam (1998) Penghapusan hukuman dalam sistem hukum Islam dan KUHP: studi komperatif. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (571kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (158kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (266kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (498kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (947kB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (881kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (905kB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (423kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (308kB) | Preview

Abstract

Dalam pandangan Islam, hukuman Islam merupakan kehendak Tuhan yang diwahyukan. Sebagai sistem yang menjadi ketentuan Tuhan, ia mendahului bukan didahului Negara Islam dan ia mengontrol bukan dikontrol oleh umat Islam, maka disini tidak berlaku suatu konsep bahwa hukum berevolusi sebagai sejarah yang terkait erat dengan kemajuan dan kemajemukan pemikiran ahli hukum yang dipengaruhi oleh kemajuan masyarakat. Di kalangan fuqaha tidak dikenal secara khusus mengenai penghapusan hukuman. Di sana hanya dikenal dengan tidak dihukum atau tidak dapat dikenai hukuman bagi pelaku atau pembuat jarimah, hal ini karena ada suatu hal yang dapat menggugurkan hukumannya. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana hapusnya hukuman menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia ? Sejauhmana persamaan dan perbedaan antara kedua dalam masalah tersebut. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Uqubah adalah balasan yang di tetapkan terhadap pelanggaran perintah syara' untuk kemaslahatan umat, sedangkan raf'ul uqubah (penghapusan hukuman) merupakan perkara yang menghilangkan atau mengangkat hukuman dari seseorang yang telah melanggar perintah syara', sehingga pelaku tersebut tidak dihukum dengan adanya alasan-alasan yang menghapuskan hukuman itu dan terpenuhinya syratnya. Sedangkan pengertian hukuman adalah nestapa yang diberikan oleh negara kepada seseorang pelanggar ketentuan undang-undang agar menjadi jera. Dan yang dimaksud dengan penghapusan hukuman adalah menghilangkan hukuman atas seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana dengan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskannya hukuman itu dan terpenuhi syaratnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
Name Email NIM
Asmawi, Imam -- C04392057
Contributors:
Contribution Name Email NIDN
Thesis advisor Manan, M. Hasyim -- --
Uncontrolled Keywords: Penghapusan hukuman; Hukum Islam; KUHP
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 03 Jan 2017 06:41
Last Modified: 09 Oct 2020 07:02
URI: http://repository.uinsby.ac.id/id/eprint/14714

Actions (login required)

View Item
View Item